Selasa, 19 Maret 2013

PILGUB JATENG : Bawaslu Waspadai Mobilisasi PNS


PILGUB JATENG : Bawaslu Waspadai Mobilisasi PNS dan TNI


BISNIS.COM, -- Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mewaspadai mobilisasi pegawai negeri sipil (PNS) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh dua bakal calon (balon) Gubernur pada pemilih umum Gubernur (Pilgub) Jateng 2013.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Humas Bawaslu Jateng Teguh Purnomo mengatakan pihaknya mewaspadai upaya mobilisasi dua balon Gubernur Jateng terhadap PNS dan TNI. Dia berkaca pengalaman yang terjadi di beberapa tempat di Jateng terkait upaya mobilisasi dua unsur itu saat Pilgub.
Teguh menegaskan pasangan balon tidak bisa bertindak seenak sendiri meskipun belum ditetapkan KPU. Teguh mengancam balon tidak akan bebas dari jerat hukum apabila melakukan pelanggaran.
“PNS terkait birokrasi berpotensi ditarik balon pilgub. Selain PNS, TNI juga berpotensi. Kami melakukan upaya preventif. Salah satu cara penandatangan pakta integritas netralitas PNS dan TNI di Semarang, Kamis (14/3). Tujuan utama mengingatkan mereka untuk netral,” kata Teguh, Rabu (13/3/2013).
Teguh juga melirik perangkat desa yang berstatus PNS, seperti sekretaris desa (sekdes). Mereka diancam sanksi tegas apabila melakukan upaya melanggar peraturan pemilu.
Menurut Teguh tindakan pelanggaran akan mendapat sanksi sesuai kesalahan. Teguh mengaku menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS untuk menjerat PNS nakal. Sanksi yang diberikan bervariasi sesuai kesalahan, yakni sanksi ringan berupa teguran hingga sanksi berat diberhentikan tidak hormat.
Oleh karena itu Teguh mengimbau masyarakat berperan aktif melaporkan tindak pelanggaran yang dilakukan PNS maupun TNI selama Pilgub Jateng kepada Panwaslu di kabupaten/kota masing-masing.
“PNS tidak boleh ikut kampanye atau dukung mendukung dilakukan sebelum, saat dan sesudah kampanye. Aturan PNS mengikat. Kami sudah pelajari PP Nomor 53 tahun 2010. Sanksi teguran hingga diberhentikan tidak hormat disesuaikan klarifikasi pengawas,” ujar dia. (dot)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar