Sabtu, 23 Maret 2013

Asip Desa Masih Belum dikelola dengan baik


Arsip Desa yang ada di Jawa Tengah masih banyak dijumpai belum dikelola dengan baik


SEMARANG – Arsip Desa yang ada di Jawa Tengah masih banyak dijumpai belum dikelola dengan baik, kondisinya masih menumpuk di lantai atau di almari. Bahkan ada yang hanya dibendel dengan tali rafia.
Terkait dengan hal itu, Badan Pendidikan Dan Pelatihan Provinsi Jawa Tengah melakukan kegiatan Bimbingan Teknis (Bintek) Kearsipan Bagi Sekretaris Desa Se Jawa Tengah, yang berlangsung mulai tanggal 20 sampai 22 Maret 2013, di Jalan Setiabudi No.201A Srondol – Semarang.
Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo dalam sambutan pengarahannya mengatakan, data Demografi, Geografi dan Kondisi Sosial menjadi dasar perencanaan-perencanaan strategis. Dasar perencanaan strategis adalah dasar arsip desa.
“Kalau arsip desanya benar maka perencanaan strategis tingkat nasional menjadi benar. Apabila data kearsipan keliru maka kebijakan strategis juga keliru,” ujar Bibit Waluyo.

Gubernur menilai kegiatan Bintek dinilai cukup strategis, untuk itu dia berpesan agar Bintek yang dilaksanakan benar-benar memberikan pengetahuan yang bermanfaat, sehingga setelah usai mengikuti bintek, Sekdes diharpkan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, terutama dari segi demografi, geografi dan kondisi sosial kemasyarakatan.

Sementara itu, Kepala Badan Arsip Dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah S.P. ANDRIANI S., S.H, menyampaikan bahwa kegiatan Bintek dimaksudkan untuk memberikan bekal pengetahuan dan kemampuan manajerial bagi para Sekretaris Desa (Sekdes) di Jawa Tengah.

“Sekdes sebagai pendamping kepala desa yang tugas utamanya melaksanakan tertib administrasi, diharapkan dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga dapat dilaksanakan tepat waktu, tepat administrasi dan tepat sasaran”, tandas Andriani.

Peserta Bintek berasal dari 26 (dua puluh enam) kabupaten di Jawa Tengah sebanyak 250 orang Sekretaris Desa, diutamakan yang telah diangkat menjadi PNS dan sudah memperoleh bantuan senilai Rp 2 juta berupa sarana dan prasarana kearsipan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Bantuan sarana prasarana kearsipan tersebut telah selesai diberikan kepada 7810 (tujuh ribu delapan ratus sepuluh) desa sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2012. Sedangkan Sekretaris Desa yang telah memperoleh Bintek sebanyak 4512 (empat ribu lima ratus dua belas).**

Sumber: jatengprov.go.id

Selasa, 19 Maret 2013

PILGUB JATENG : Bawaslu Waspadai Mobilisasi PNS


PILGUB JATENG : Bawaslu Waspadai Mobilisasi PNS dan TNI


BISNIS.COM, -- Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mewaspadai mobilisasi pegawai negeri sipil (PNS) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh dua bakal calon (balon) Gubernur pada pemilih umum Gubernur (Pilgub) Jateng 2013.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Humas Bawaslu Jateng Teguh Purnomo mengatakan pihaknya mewaspadai upaya mobilisasi dua balon Gubernur Jateng terhadap PNS dan TNI. Dia berkaca pengalaman yang terjadi di beberapa tempat di Jateng terkait upaya mobilisasi dua unsur itu saat Pilgub.
Teguh menegaskan pasangan balon tidak bisa bertindak seenak sendiri meskipun belum ditetapkan KPU. Teguh mengancam balon tidak akan bebas dari jerat hukum apabila melakukan pelanggaran.
“PNS terkait birokrasi berpotensi ditarik balon pilgub. Selain PNS, TNI juga berpotensi. Kami melakukan upaya preventif. Salah satu cara penandatangan pakta integritas netralitas PNS dan TNI di Semarang, Kamis (14/3). Tujuan utama mengingatkan mereka untuk netral,” kata Teguh, Rabu (13/3/2013).
Teguh juga melirik perangkat desa yang berstatus PNS, seperti sekretaris desa (sekdes). Mereka diancam sanksi tegas apabila melakukan upaya melanggar peraturan pemilu.
Menurut Teguh tindakan pelanggaran akan mendapat sanksi sesuai kesalahan. Teguh mengaku menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS untuk menjerat PNS nakal. Sanksi yang diberikan bervariasi sesuai kesalahan, yakni sanksi ringan berupa teguran hingga sanksi berat diberhentikan tidak hormat.
Oleh karena itu Teguh mengimbau masyarakat berperan aktif melaporkan tindak pelanggaran yang dilakukan PNS maupun TNI selama Pilgub Jateng kepada Panwaslu di kabupaten/kota masing-masing.
“PNS tidak boleh ikut kampanye atau dukung mendukung dilakukan sebelum, saat dan sesudah kampanye. Aturan PNS mengikat. Kami sudah pelajari PP Nomor 53 tahun 2010. Sanksi teguran hingga diberhentikan tidak hormat disesuaikan klarifikasi pengawas,” ujar dia. (dot)

Senin, 11 Maret 2013

Desa Gongseng Peroleh Alokasi Sertipikat PRONA

23 Desa Peroleh Alokasi Sertipikat PRONA

Dua puluh tiga desa di Kabupaten Pemalang mendapatkan alokasi kegiatan Pengelolaan Pertanahan Nasional (Sertipikat PRONA) Tahun 2013. Secara tertulis hal ini diinformasikaan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kab. Pemalang, Kasten Situmorang, SH, melalui suratnya kepada Bupati Pemalang tertanggal 11 Februari 2013.
Kepastian ini disampaikan setelah ditetapkannya DIPA TA 2013 No: DIPA-056.01.2.429935/2013 tanggal 5 Desember 2012. Sesuai DIPA tersebut, kegiatan Sertifikat PRONA ini dialokasikan untuk 3.660 bidang tanah di wilayah Kabupaten Pemalang. Sedangkan dua puluh tiga desa dimaksud adalah Desa Warungpring, Kalisaleh, Pakembaran, Gombong, Karangdawa, Badak, Mereng, Gunungtiga, Datar, Sikasur, Cibuyur, Banyumudal, Karangtalok, Pamutih, Kecepit, Cikendung, Gembyang, Gunungsari, Kejene, Nyalembeng, Gongseng, Majalangu, dan Medayu.
Kasten menyebutkan tiga hal yang menjadi hak peserta PRONA. Pertama, mendapatkan sertipikat hak atas tanah. Sertipikat ini diberikan sepanjangn dalam proses penerbitan tidak ada pihak yang mengajukan keberatan, melalui kegiatan pendaftaran tanah pertama kali. Kedua, peserta tidak perlu membayar biaya BNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berkaitan dengan biaya pendaftaran hak, pengukuran bidang tanah, transport pengukuran, panitia pemeriksaan tanah (Panitia A), dan transport Panitia A. Biaya-biaya ini telah dialokasikan oleh negara melalui mekanisme APBN. Hak ketiga adalah, peserta melakukan pendaftaran, melengkapi berkas, menerima sertipikat hak atas tanah di tingkat desa masing-masing.
Selain hak, kepada peserta Prona juga dibebankan beberapa kewajiban. Pertama, menyediakan dan memasang patok tanda batas bidang tanah sebanyak 4 buah untuk satu bidang tanah. Patok-patok ini dipasang pada sudut-sudut bidang tanah dengan bentuk, ukuran dan spek yang telah ditentukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang. Kedua, peserta wajib menyaksikan pengukuran tanah yang dimohonkan sertipikat dan pengukuran tanah milik bersebelahan. Ketiga, peserta juga diwajibkan memberikan keterangan yang berkaitan dengan data tanah yang dimohonkan sertipikat, memenuhi syarat administratif yuridis berkaitan kelengkapan berkas permohonan.
Keempat, menyediakan materai yang cukup sesuai jumlah kebutuhan. Kelima, melengkapi Akta PPAT (jual beli atau hibah) apabila dalam persyaratan diwajibkan. Keenam, melengkapi bukti penyetoran BPHTB dan atau PPh bila terhutang. Dan ketujuh, peserta diwajibkab mengikuti/menghadiri penyuluhan yang dilaksanakan oleh Tim Penyuluh dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang di Balai Desa masing-masing.

Hasil Seleksi Petugas ST2013 BPS untuk Desa Gongseng


Kutipan Dari

Hasil Seleksi Petugas ST2013 BPS Pemalang yang dinyatakan lulus seleksi

RANDUDONGKAL            17           KEJENE G-16      YULIA IDAWATI
RANDUDONGKAL            17           KEJENE G-13      DINI ARIANI
RANDUDONGKAL            17           KEJENE G-20      TIKNO HADI PURWANTO
RANDUDONGKAL            17           KEJENE H-1         LINA FARIDAH
RANDUDONGKAL            17           KEJENE T-6          IMAM TANTOWI
RANDUDONGKAL            17           KEJENE H-2         SUGIARTO
RANDUDONGKAL            17           KEJENE G-12      LUKMAN CHAKIM
RANDUDONGKAL            17           KEJENE G-8         M. RIFA’I
RANDUDONGKAL            17           KEJENE G-5         SOLIKHIN
RANDUDONGKAL            17           KEJENE F-19       AMIRUDIN AZIZ
RANDUDONGKAL            17           KEJENE F-20       SOLEKHUDIN
RANDUDONGKAL            17           KEJENE G-18      AHMAD BISRI
RANDUDONGKAL            17           KEJENE G-4         EKO PURWANINGSIH
RANDUDONGKAL            17           KEJENE G-6         SAFI’I
RANDUDONGKAL            17           KEJENE G-1         ISTIATI
RANDUDONGKAL            17           KEJENE G-15      TARONO
RANDUDONGKAL            17           KEJENE G-7         SUNARJO
RANDUDONGKAL            17           KEJENE G-3         UNTUNG SUTRISNO
RANDUDONGKAL            17           KEJENE G-17      MUHROM MAWARDI
RANDUDONGKAL            18           GONGSENG       H-4         MAKMURI BUDI W
RANDUDONGKAL            18           GONGSENG       H-5         AHMAD NURIDIN
RANDUDONGKAL            18           GONGSENG       H-6         MUHYATI
RANDUDONGKAL            18           GONGSENG       H-3         TOMO RAHARJO